bagaimanan tentang bloger saya?

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Blogroll

Blogger templates

Blogger news

Tujuan Pendidikan
Semoga situs ini dapat menstimulasikan diskusi mengenai Tujuan Pendidikan.

Tujuan Pendidikan (Kemdiknas): "Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan itu, pada periode 2010-2014, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan visi Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif. Insan Indonesia cerdas komprehensif adalah insan yang cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual dan cerdas kinestetis.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan lima misi yang biasa disebut lima (5) K, yaitu; ketersediaan layanan pendidikan; keterjangkauan layanan pendidikan; kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan; kesetaraan memperoleh layanan pendidikan; kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Sebagai organisasi yang berkedudukan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar bertugas menjabarkan visi dan misi Kementerian Pendidikan Nasional di atas, baik saat perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan dasar. Dengan demikian, secara umum tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar adalah Menjamin Terselenggaranya Layanan Pendidikan Dasar untuk Bangsa Indonesia secara Prima.* (Ref: Tujuan) - Baik kan?
Tetapi kami di Pendidikan.Network sering bingung oleh karena strategi-strategi yang didorongkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Kita (Kemdiknas). Misalnya Pembelajaran Berbasis-ICT, apakah ini sesuai dengan tujuan pendidikan kita? Bukan Pembelajaran Berbasis-ICT Mengancam Mutu Pendidikan Kita? Maupun Tidak Terjangkau Di Seluruh Indonesia, Kan? Banyak sekolah belum mempunyai cukup komputer untuk mengajar Mata Pelajaran TIK (yang betul penting untuk semua anak kita). Jadi, Bagaiamana Strategi Ini Dapat Menghadapi Mutu Pendidikan maupun Pemerataan Pendidikan Sesuai UU Kita? Apakah ini sesuai dengan "kualitas/mutu dan relevansi" yang dijanjikan?

Dengan "Puluhan ribu sekolah dalam keadaan rusak atau ambruk termasuk 70% sekolah di DKI Jakarta - Di Jakarta Saja, 179 Sekolah Tidak Layak Pakai! - Hampir 80% Gedung Sekolah di Pesawaran Rusak, dll","Jumlah ruang kelas (SD dan SMP) rusak berat juga meningkat, dari 640,660 ruang kelas (2000-2004 meningkat 15,5 persen menjadi 739,741 (2004-2008)." (ICW) - Apakah ini sesuai dengan janji "kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan"?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar